Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-760/PJ.52/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-760/PJ.52/1994 TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN ATAS BAHAN BAKU ASAL IMPOR YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBUATAN KOMODITI EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Pebruari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Ketentuan tentang penangguhan pembayaran PPN atas bahan baku asal impor yang digunakan dalam pembuatan komoditi ekspor terakhir diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 tanggal 1 Juni 1992 yang menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 tanggal 4 Juni 1986.
|
|
2.
|
Fasilitas penangguhan pembayaran PPN dimaksud diberikan kepada Produsen Eksportir yang mendapat persetujuan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, serta menyerahkan jaminan bank/surety bond/SSB sebesar nilai Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPnBM atas impor yang ditangguhkan atas barang dan bahan asal impor tersebut kepada BAPEKSTA Keuangan.
|
|
3.
|
Karena fasilitas penangguhan tersebut dikaitkan dengan masalah ekspor, dan kewenangannya berada ditangan BAPEKSTA Keuangan, dengan ini kami sarankan agar Saudara menghubungi Instansi yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
9 Maret 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.