Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-748/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-748/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PPN BAGI PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Direktur PT XYZ Nomor XXX tanggal 16 Januari 1996, perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Pialang (broker) asuransi terutang PPN sejak 11 Februari 1992 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1993 tanggal 6 Maret 1993 (SERI PPN-183).
2.
Pialang (broker) reasuransi terutang PPN sejak 1 November 1995, berdasarkan surat penegasan kami kepada Dewan Pengurus Asosiasi Broker Asuransi Indonesia Nomor XXX tanggal 10 November 1995.
  
Demikian agar Saudara maklum.
 
19 Maret 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-748/PJ.53/1996