Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-73/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-73/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2444/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX);
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2470/KM.5/1999 tanggal 22 Desember 1999 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang dan/atau Bahan dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun kepada PT. ABC (NPWP: 1X.XXX.XXX.X-XXX).
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
21 Maret 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.