Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-726/PJ.51/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-726/PJ.51/1992
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS JASA PERSEWAAN LAPANGAN OLAHRAGA DAN FITNESS CENTRE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 26 Nopember 1991 perihal seperti pada pokok surat di atas, yang ditujukan ke Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Jasa persewaan Lapangan Olahraga dan Fitness Centre merupakan Jasa Kena Pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf d dan t.
2.
Pada dasarnya untuk pengusaha fitness centre sudah harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 1 April 1989 atau tanggal mulai melakukan usaha jasa.
3.
Sedang untuk pengusaha persewaan lapangan olahraga lainnya agar segera dikukuhkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1991. Hal ini sudah pernah ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1327/PJ.51/1991, tanggal 1 Oktober 1991 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat.
 
 
Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
03 April 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.