Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-722/PJ.531/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-722/PJ.531/1997 
 
TENTANG
 
TANGGAPAN ATAS SURAT PUSBANGTEPA NO. 23/K13.9.3./KU/97 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pangan (PUSBANGTEPA) No. 23/K13.9.3./KU/97 Tanggal 3 Maret 1997 yang tembusannya ditujukan kepada kami, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ.32/1996 tanggal 26 September 1996, jasa penelitian merupakan Jasa Kena Pajak.
2.
Berdasarkan butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh instansi Pemerintah kepada instansi Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui KPKN/Bendaharawan tidak dipungut PPN, sepanjang dananya berasal dari APBN/APBD dan instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran penerimaan dari instansi tersebut
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
Oleh karena jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak, maka atas penyerahannya seharusnya terutang PPN.
 
b.
PPN tidak dipungut apabila dipenuhi beberapa persyaratan antara lain:
 
 
-
Dalam DIP instansi penerima jasa, tidak disediakan dana untuk pembayaran PPN-nya, dan
 
 
-
Instansi pemberi jasa memasukkan penerimaan tersebut sebagai penerimaan dalam mata anggarannya, dalam arti sebagai Penerimaan Bukan Pajak, bukan memasukkan dalam tambahan biaya operasi di luar APBN/APBD.
 
 
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
21 Maret 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.