Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-71/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-71/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2454/KM.5/1999 tanggal 17 Desember 1999 tentang Pemberian Izin Sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan A Sunter Agung, Jakarta Utara, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
21 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.