Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-717/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-717/PJ.51/1997 
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPnBM KENDARAAN BERMOTOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 19 Februari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan butir 6.2.3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995, pengajuan permohonan pengembalian atau restitusi PPnBM harus dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli.
2.
Pengertian waktu 12 bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli sebagaimana dimaksud dalam angka 6.2.3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.51/1995 tersebut di atas dihitung sejak saat penyerahan kendaraan kepada pembeli, yaitu sejak saat Faktur Kendaraan Bermotor dibuat oleh Agen Tunggal Pemegang Merek kepada pembeli terakhir, bukan dihitung sejak saat Bukti Pungutan PPnBM dibuat.
3.
Dari dokumen yang Saudara lampirkan diketahui bahwa Faktur Kendaraan Bermotor diterbitkan tanggal 6 September 1995.
 
Permohonan restitusi PPnBM diterima oleh KPP Jakarta Pasar Minggu pada tanggal 11 Juni 1996.
4.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pengajuan permohonan restitusi PPnBM atas kendaraan angkutan umum (plat kuning) yang Saudara ajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu belum lewat waktu 12 bulan, sehingga permohonan tersebut masih dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 Maret 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.