Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-714/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-714/PJ.51/1994 TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 4 Pebruari 1994 perihal Faktur Pajak Sederhana, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk pembebasan sanksi administrasi atas keterlanjuran menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap, kami memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut:
| |
|
-
|
Daftar Faktur Pajak yang tidak lengkap dan nilainya;
|
|
-
|
Fotocopy Faktur Pajak yang dimaksud.
|
|
|
|
|
Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama agar permohonan Saudara dapat segera kami proses.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
04 Maret 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.