Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-712/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-712/PJ.51/1995 TENTANG
PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 serta peraturan pelaksanaannya, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam pemberian fasilitas penangguhan PPN dan PPnBM.
|
|
2.
|
Oleh karena itu atas setiap impor Barang Kena Pajak, pajak yang terutang tetap dipungut, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
|
|
|
PPN tersebut dapat Saudara kreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
12 Mei 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.