Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-708/PJ.51.1/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-708/PJ.51.1/2000 TENTANG
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000 dan KEP-68/PJ/2000 tanggal 21 Maret 2000 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik. Surat Keputusan Bersama ini merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 209/KMK.04/1998 tanggal 9 April 1998.
|
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara untuk memberikan jawaban konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan pada Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan Bersama tersebut di atas.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan.
|
|
|
|
24 Mei 2000
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, Drs. MOCH SOEBAKIR |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.