Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-708/PJ.51.1/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-708/PJ.51.1/2000
 
TENTANG
 
KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGEMBALIAN PPN PANAS BUMI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Bersama Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1288/LK/2000 dan KEP-68/PJ/2000 tanggal 21 Maret 2000 tentang Petunjuk Teknis Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh Pengusaha Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik. Surat Keputusan Bersama ini merupakan aturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 209/KMK.04/1998 tanggal 9 April 1998.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta perhatian Saudara untuk memberikan jawaban konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan pada Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan Bersama tersebut di atas.
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan.
 
24 Mei 2000
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
Drs. MOCH SOEBAKIR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.