Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-68/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-68/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2446/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 565/KMK.5/1997 tanggal 12 November 1997 Yang Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2061/KM.5/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Kawasan Dharma Industri Jalan A Bekasi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
21 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.