Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-68/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-68/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2446/KM.5/1999 tanggal 16 Desember 1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 565/KMK.5/1997 tanggal 12 November 1997 Yang Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2061/KM.5/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Penetapan Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) Atas Nama PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Kawasan Dharma Industri Jalan A Bekasi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
21 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.