Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-688/PJ.52/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-688/PJ.52/1992 TENTANG
PPN ATAS JASA PEMUNGUTAN HASIL HUTAN (KAYU) MENURUT PERJANJIAN SWAKELOLA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Setelah mempelajari kontrak antara PT. XYZ pemegang HPH sebagai pihak pertama dengan PT. ABC sebagai pihak kedua yang terlampir dalam surat Saudara Nomor: XXX tanggal 7 Januari 1991 perihal tersebut pada pokok surat, antara lain dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Pihak pertama memberikan pekerjaan eksploitasi hutan pada pihak kedua;
| |
|
b.
|
Pihak kedua memberikan jasa eksploitasi hutan kepada pihak pertama dan atas penyerahan jasa tersebut pihak kedua memperoleh imbalan dari pihak pertama;
| |
|
c.
|
Pihak kedua melakukan pekerjaan antara lain:
| |
|
|
-
|
Melaksanakan dan membuat laporan "timber cruising";
|
|
|
-
|
Membuat dan menyampaikan laporan hasil penebangan;
|
|
|
-
|
Membuat dan menyampaikan usulan rencana karya pengusahaan hutan;
|
|
|
-
|
Melaksanakan pembuatan tata batas;
|
|
|
-
|
Melaksanakan pemetaan;
|
|
|
-
|
Melaksanakan pembuatan potret udara;
|
|
|
-
|
Dan lain-lain.
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan hal-hal tersebut dapat diberitahukan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 jis pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 dan butir 3 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor: PENG-39/PJ.63/1989 jasa-jasa tersebut di atas termasuk dalam kategori 21 jenis Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN (jasa pengelolaan, jasa perusahaan).
| ||
|
| ||
|
Oleh karena itu atas penyerahan jasa eksploitasi hutan dari pihak pertama (PT. ABC) kepada pihak kedua (PT. XYZ) sesuai dengan kontrak kerja sama tersebut terutang PPN.
| ||
|
| ||
|
Demikian kiranya Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
27 Maret 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.