Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-663/PJ.52/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-663/PJ.52/1997 TENTANG
PEMBEBASAN PPN ATAS BAHAN CAMPURAN PRODUKSI PABRIK PAKAN TERNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, maka dengan ini disampaikan bahwa terhadap impor bahan baku tambahan makanan ternak tersebut agar Saudara mintakan surat rekomendasi dari Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, sesuai tujuan penggunaan bahan baku tambahan tersebut. Dengan demikian, sepanjang berdasarkan surat rekomendasi tersebut, bahan baku tambahan yang dimaksud memang merupakan bahan baku tambahan untuk makanan ternak, maka dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
17 Maret 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.