Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-655/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-655/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN KENDARAAN BERMOTOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Nopember 1995 perihal permohonan pembebasan PPnBM, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
2.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993 (terakhir Keputusan Menteri Keuangan No. 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995) diatur pemberian fasilitas pembebasan PPnBM untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk kendaraan protokoler kenegaraan.
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPN atas pembelian 1000 (seribu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki A100 X Super tidak dapat dipertimbangkan walaupun kendaraan tersebut dipergunakan untuk kendaraan dinas ABRI, karena fasilitas yang ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 (KMK. No. 272/KMK.04/1995) hanya untuk pembebasan PPnBM.
 
 
Dengan demikian atas pembelian 1000 (seribu) unit Sepeda Motor Suzuki A100 X oleh Kodam V/Brawijaya tetap terutang PPN.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
11 Maret 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.