Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-64/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-64/PJ.51/1996 TENTANG
PENGUKUHAN KANTOR CABANG PT. PLN SEBAGAI PKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan bahwa Kantor Pusat PLN telah mengeluarkan surat edaran ke Kantor-Kantor Cabang PT. PLN dengan Nomor : 010.SE/8502/DIR/1995 tanggal 12 Oktober 1995 tentang petunjuk pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt (golongan tarip R4) terlampir.
| |
| Dalam hal Kantor Cabang PT. PLN belum menerima instruksi dari Kantor Pusat diharapkan Saudara agar menunjukkan surat edaran dimaksud. | |
|
Demikian agar dimaklumi.
| |
|
| |
|
15 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. RACHMANTO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.