Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-645/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-645/PJ.53/1996 TENTANG
PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL DAN KEAGENAN KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Februari 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa persewaan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 5 Keputusan Presiden tersebut di atas, penyerahan JKP berupa jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
| |
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, maka:
| |
|
|
a.
|
PPN ditanggung oleh Pemerintah atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal hanya atas jasa persewaan dan keagenan kapal milik Perusahaan XYZ, dan digunakan untuk kegiatan perusahaan pelayaran Niaga Nasional.
|
|
|
b.
|
Atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal milik perusahaan pelayaran, selain yang dimaksud pada butir 3.1, atas penyerahannya terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
|
Demikian, agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
11 Maret 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.