Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-645/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-645/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PPN ATAS JASA PERSEWAAN KAPAL DAN KEAGENAN KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN ASING
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Februari 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 4 Keputusan Presiden R.I. Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25 Januari 1996, atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa persewaan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 butir 5 Keputusan Presiden tersebut di atas, penyerahan JKP berupa jasa keagenan kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan XYZ, PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
3.
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan isi surat Saudara, maka:
 
a.
PPN ditanggung oleh Pemerintah atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal hanya atas jasa persewaan dan keagenan kapal milik Perusahaan XYZ, dan digunakan untuk kegiatan perusahaan pelayaran Niaga Nasional.
 
b.
Atas jasa persewaan kapal dan keagenan kapal milik perusahaan pelayaran, selain yang dimaksud pada butir 3.1, atas penyerahannya terutang PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
 
Demikian, agar Saudara maklum.
 
11 Maret 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.