Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-62/PJ.52/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-62/PJ.52/1997 
 
TENTANG
 
PENJUALAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERDAGANGKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor tanggal 2 Desember 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara menyebutkan bahwa PT. ABC (PT. ABC Indonesia) bermaksud untuk menjual tanah dan gedung yang terletak di Jalan X Nomor 2. Tanah dan Gedung tersebut dibeli dari perorangan pada tahun 1990 (non PKP) tidak dikenakan PPN. Dalam surat Saudara tersebut, dipertanyakan apakah atas penjualan tanah dan gedung tersebut terutang PPN.
2.
Sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 disebutkan bahwa: "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan".
3.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penjualan tanah dan gedung klien Saudara sesuai dengan Pasal 16D Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-dang Nomor 11 Tahun 1994, terutang Pajak Pertambahan Nilai, kecuali jika gedung yang berada di atas tanah tersebut masih dalam keadaan asli, belum ada perbaikan atau penambahan sampai saat penjualannya.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 Januari 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.