Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-62/PJ.1011/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-62/PJ.1011/1995
 
TENTANG
 
PUNGUTAN PPH PASAL 26 ATAS DRAWING FEE
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat Saudara nomor XXX Tanggal 09 Februari 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jepang, setiap pembayaran untuk penggunaan atau hak menggunakan design termasuk pengertian royalti. Pembuatan gambar dari bagian-bagian tertentu dari tiap tipe kendaraan oleh PT. XYZ termasuk dalam pengertian royalties. Dengan demikian atas setiap pembayaran untuk penggunaan atau hak menggunakan gambar-gambar yang dibuat oleh PT. XYZ dari bagian-bagian tertentu dari tiap tipe kendaraan bermotor terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% dari jumlah kotor pembayaran.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
04 April 1995
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Drs. RACHMANTO
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.