Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-626/PJ.1/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-626/PJ.1/2000
 
TENTANG
 
PELAYANAN BANK PERSEPSI/DEVISA PERSEPSI PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat dari Bank Indonesia Nomor: No. XXX tanggal 5 Desember 2000 perihal Pelayanan Pelimpahan Penerimaan Negara dari Bank Persepsi/Devisa Persepsi ke Rekening Kas Negara di Bank Indonesia pada akhir tahun anggaran 2000 dan dengan telah diterbitkannya surat edaran Dirjen Anggaran Nomor: SE-181/A/2000 tanggal 8 Desember 2000 tentang Saldo Besi Tahun Anggaran 2000 (terlampir) bersama ini diberitahukan bahwa batas waktu penerbitan SPM KPKN selambat-lambatnya pada tanggal 21 Desember 2000, dengan demikian batas waktu pelayanan pemberian pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dan penerbitan SPMKP di kantor-kantor pelayanan pajak untuk akhir tahun anggaran 2000 harus telah diserahkan ke KPKN setempat paling lambat tanggal 20 Desember 2000.
 
Demikian untuk menjadi perhatian.
 
15 Desember 2000
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.