Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-60/PJ.13/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-60/PJ.13/2007
 
TENTANG
 
PERMINTAAN DATA PEMBAYARAN PBB MELALUI ATM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan adanya permintaan data Pembayaran PBB melalui ATM dari KPPBB/KPP Pratama dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sampai dengan tersedianya jaringan komunikasi data antara Kantor Pusat DJP dengan KPPBB/KPP Pratama, maka bagi KPPBB/KPP Pratama yang belum memiliki koneksi dengan Kantor Pusat DJP diberitahukan bahwa data pembayaran PBB melalui ATM untuk masing-masing wilayah KPPBB/KPP Pratama dapat diperoleh dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melalui email.
2.
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara dapat mengirimkan alamat email untuk menerima data pembayaran PBB melalui ATM kepada Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
 
 
Demikian disampaikan untuk diketahui.
 
 
1 November 2007
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ROBERT PAKPAHAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.