Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-607/PJ.531/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-607/PJ.531/1998
 
TENTANG
 
PPN ATAS PEMBANGUNAN MASJID AN NUR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Pebruari 1998 perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini kami jelaskan bahwa yang mendapat fasilitas "PPN Ditanggung Pemerintah" adalah PPN yang seharusnya dibayar oleh panitia pembangunan masjid kepada kontraktor, sedangkan atas pembelian barang yang dipakai untuk pembangunan masjid sepanjang barang tersebut adalah Barang Kena Pajak dan diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak tetap terutang PPN sesuai Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN.
 
Demikian untuk menjadikan maklum.
 
11 Maret 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.