Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-605/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-605/PJ.532/1997 TENTANG
PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Februari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Surat kami Nomor S-242/PJ.532/1997 tanggal 31 Januari 1997 (terlampir) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
2.
|
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 yang diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar Daerah Pabean ke dalam EPTE/KB.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
13 Maret 1997
DIREKTUR PPN DAN PTLL
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.