Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-594/PJ.52/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-594/PJ.52/1995 TENTANG
PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR/NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 13 April 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 20 Januari 1995, maka apabila dikehendaki, Pengusaha Kena Pajak masih diperkenankan menggunakan Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 sampai dengan tanggal 31 Maret 1995.
|
|
2.
|
Terhitung sejak tanggal 1 April 1995 setiap Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur Pajak Standar yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994.
|
|
3.
|
Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang baru tersebut harus digunakan terhitung mulai tanggal 1 April 1995, bukan hanya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 April 1995, melainkan juga untuk penyerahan yang terjadi sebelum 1 April 1995 yang belum dibuatkan Faktur Pajaknya.
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
25 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.