Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-594/PJ.52/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-594/PJ.52/1995
 
TENTANG
 
PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK STANDAR/NOMOR SERI FAKTUR PAJAK YANG BARU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 13 April 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1995 tanggal 20 Januari 1995, maka apabila dikehendaki, Pengusaha Kena Pajak masih diperkenankan menggunakan Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 sampai dengan tanggal 31 Maret 1995.
2.
Terhitung sejak tanggal 1 April 1995 setiap Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur Pajak Standar yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-53/PJ./1994.
3.
Dengan demikian Faktur Pajak Standar yang baru tersebut harus digunakan terhitung mulai tanggal 1 April 1995, bukan hanya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 April 1995, melainkan juga untuk penyerahan yang terjadi sebelum 1 April 1995 yang belum dibuatkan Faktur Pajaknya.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
25 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.