Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-56/PJ.4/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-56/PJ.4/1996 TENTANG
BENTUK LAPORAN TRIWULANAN KEPPRES 90 TAHUN 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka menyeragamkan bentuk laporan penerimaan dana untuk Pembinaan Keluarga Sejahtera I sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 1995, bersama ini disampaikan kepada Saudara bentuk laporan triwulanan penerimaan dana Keppres 90.
| |
|
| |
|
Perlu dijelaskan disini, laporan tersebut disampaikan setiap akhir triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Direktur Pajak Penghasilan-Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
| |
|
Demikianlah untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
19 September 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.