Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-56/PJ.32/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-56/PJ.32/1995 TENTANG
REKOMENDASI PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: PL.00.03.5.01714 tanggal 21 April 1995 kepada Bapak Menteri Keuangan R.I. perihal seperti tersebut diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk maupun pajak-pajak lainnya yaitu PPh Pasal 22 Impor maupun PPN dan PPnBM, permohonannya harus diajukan tersendiri oleh yang bersangkutan, dalam hal ini oleh Rumah Sakit Samarinda Kalimantan Timur dengan menyebutkan secara terperinci mengenai barang-barangnya.
|
|
2.
|
Harus disebutkan pula mengenai pemasukan barang-barang tersebut, diimpor sendiri oleh Rumah Sakit Samarinda atau melalui Importir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
5 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.