Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-55/PJ.5.4/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-55/PJ.5.4/1992 TENTANG
PENGKREDITAN PPN IMPOR DI CIREBON DENGAN NPWP JAKARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penegasan bahwa:
| ||
|
1.
|
Pada prinsipnya Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran apabila NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah NPWP dari PKP yang bersangkutan yang diterbitkan oleh KPP tempat PKP dikukuhkan.
| |
|
2.
|
Mengingat bahwa kepada PT. XYZ telah diberikan izin untuk melakukan pemusatan tempat terutang PPN di KPP Cirebon sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-531/PJ.5.2/1991 tanggal 11 April 1991, agar pengkreditan Pajak Masukan PPN Impor dapat dilakukan di Cirebon, Saudara dapat memilih salah satu cara tersebut di bawah ini:
| |
|
|
a.
|
Dalam dokumen impor dicantumkan identitas PT. XYZ (NPWP Cirebon); atau
|
|
|
b.
|
PT. XYZ Jakarta Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dari Kantor Pusat kepada PT. XYZ Cirebon dengan dasar Pengenaan Pajak yang sama, sehingga Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan Kantor Pusat adalah nihil. Cara ini dapat mencegah restitusi yang terkonsentrasi di Kantor Pusat dan pembayaran Pajak Keluaran penuh di Cirebon.
|
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
20 Januari 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. WALUYO DARYADI KS | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.