Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-55/PJ.32/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-55/PJ.32/1995 TENTANG
PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS SERVICE CHARGE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 11 Mei 1995 perihal tersebut di atas, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan butir 4.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989, atas service charge dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah service charge.
|
|
2.
|
Sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengaturnya, maka Dasar Pengenaan Pajak atas service charge masih berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 tersebut di atas yaitu 40% dari jumlah service charge, sehingga PPN yang harus dipungut adalah sebesar 10% x 40% x jumlah service charge.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
5 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.