Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-55/PJ.32/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-55/PJ.32/1995
 
TENTANG
 
PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS SERVICE CHARGE
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 11 Mei 1995 perihal tersebut di atas, bersama ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan butir 4.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989, atas service charge dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah service charge.
2.
Sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengaturnya, maka Dasar Pengenaan Pajak atas service charge masih berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 tersebut di atas yaitu 40% dari jumlah service charge, sehingga PPN yang harus dipungut adalah sebesar 10% x 40% x jumlah service charge.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
5 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.