Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-54/PJ/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-54/PJ/2008
 
TENTANG
 
FASILITAS SUNSET POLICY
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan berlakunya ketentuan pasal 37A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan untuk wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu (Sunset Policy), dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan wilayah kerja Saudara untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya apabila dipandang perlu. Hal ini dimaksudkan agar kita dapat menjadi contoh/teladan bagi masyarakat pada umumnya.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
15 April 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.