Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-53/PJ./1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-53/PJ./1995 TENTANG
PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN, PEMBAYARAN PPN/PPnBM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Menunjuk surat kami kepada Bapak Nomor S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 perihal tersebut di atas, sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa fasilitas tersebut diperpanjang untuk proyek-proyek penanaman modal yang disetujui BKPM sampai dengan 31 Maret 1996 yang berarti untuk realisasi impor barang modal tertentu sampai dengan 31 Maret 1999 atau 3 tahun sejak surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan.
|
|
|
|
Demikian kami sampaikan agar Bapak maklum.
|
|
|
|
26 September 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.