Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-53/PJ./1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-53/PJ./1995
 
TENTANG
 
PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN, PEMBAYARAN PPN/PPnBM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk surat kami kepada Bapak Nomor S-52/PJ./1995 tanggal 18 September 1995 perihal tersebut di atas, sesuai dengan petunjuk Bapak Menteri Keuangan, dengan ini diberitahukan bahwa fasilitas tersebut diperpanjang untuk proyek-proyek penanaman modal yang disetujui BKPM sampai dengan 31 Maret 1996 yang berarti untuk realisasi impor barang modal tertentu sampai dengan 31 Maret 1999 atau 3 tahun sejak surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan.
 
Demikian kami sampaikan agar Bapak maklum.
 
26 September 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.