Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-526/PJ.52/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-526/PJ.52/1998
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH AKTIVA PERUSAHAAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara nomor --- tanggal 18 Desember 1997 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa PT.XYZ adalah PKP Pedagang Eceran yang menggunakan Nilai Lain bermaksud mengalihkan seluruh aktiva perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mohon penegasan mengenai perlakuan PPN atas pengalihan seluruh aktiva.
2.
Oleh karena pengalihan aktiva PT.XYZ bersifat menyeluruh, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 "Pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak" tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP dan atas pengalihan aktiva tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3.
Ketentuan tersebut di atas hanya dapat berlaku sepanjang:
 
a.
Seluruh aktiva dan persediaan BKP yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT.XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan.
 
b.
Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP, serta melaporkan pengalihan tersebut kepada KPP setempat.
 
c.
Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
09 Maret 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.