Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-524/PJ.531/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-524/PJ.531/1998 TENTANG
PENJELASAN TENTANG PEMUNGUTAN PPN TERHADAP WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Januari 1998, perihal seperti tertera pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan No. 302/KMK.04/1989 jo butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak di dalam Daerah Pabean RI kepada orang/badan di luar Daerah Pabean RI (wajib pajak luar negeri) tidak terutang PPN, apabila jasa yang diserahkan secara fisik dilaksanakan dan dimanfaatkan di luar negeri (luar Daerah Pabean RI).
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut, dengan ini kami berikan penegasan bahwa penyerahan jasa yang secara fisik dilakukan di dalam Daerah Pabean RI oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam negeri kepada orang/badan di luar negeri tetap terutang PPN. Saudara dapat membuat Faktur Pajak Sederhana untuk kepentingan tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
06 Maret 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.