Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-523/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR S-523/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PEMBAYARAN PPN SELISIH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan tata usaha kami, Koperasi Taksi Indonesia (KTI) masih menunggak PPN Selisih sesuai Surat Keputusan fasilitas Penundaan pembayaran PPN eks Keppres Nomor 37 Tahun 1986 sebanyak Rp201.688.871,00 (dua ratus satu juta enam ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah).
Perlu kami tegaskan bahwa pembayaran PPN Selisih dimaksud menjadi syarat dalam pelayanan permohonan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk masa selanjutnya.
Oleh sebab itu diminta perhatian Saudara untuk membayar PPN Selisih tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama, untuk kelancaran proses pemberian fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
02 Februari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO

 

Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.