Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-511/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-511/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PENELITIAN RESTITUSI PPnBM PT. XYZ
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat PT. XYZ Nomor XXX tanggal 9 Desember 1994, perihal permohonan penyelesaian atas kasus permohonan restitusi PPnBM atas penjualan kendaraan bermotor kepada Kedutaan Besar Brunei Darussalam sesuai rekomendasi Departemen Luar Negeri RI No. XXX tanggal 15 Februari 1994, yang permohonan restitusi PPnBM-nya ditolak oleh Kepala KPP Jakarta Kebayoran Lama Nomor XXX tanggal 23 Nopember 1994, dengan ini kami teruskan permasalahan tersebut kepada Saudara untuk mendapat penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
17 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.