Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-509/PJ.02/2015
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-509/PJ.02/2015 TENTANG
PENEGASAN PENCETAKAN BUKTI PEMINDAHBUKUAN (Bukti Pbk)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
| ||
|
Menindaklanjuti banyaknya pertanyaan terkait dengan pencetakan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Pemindahbukuan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 di definisikan sebagai suatu proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Atas pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dipindahbukukan tersebut akan diterbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) yang harus ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
| ||
|
2.
|
Pada dasarnya Bukti Pbk dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak berfungsi sebagai bukti bahwa suatu pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah dipindahbukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
| ||
|
3.
|
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak salah satunya dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan sistem teknologi informasi dan perkembangan peraturan perundang-undangan lainnya.
| ||
|
4.
|
Perbedaan yang paling krusial yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak terkait dengan Bukti Pemindahbukuan adalah pemindahbukuan yang diatur dalam PMK tersebut juga mengakomodasi pemindahbukuan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perhutanan Perkebunan dan Pertambangan (P3).
| ||
|
5.
|
Sehubungan dengan perubahan bentuk Bukti Pbk ini dapat kami sampaikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pada prinsipnya tidak terdapat perubahan substansi data yang ada dalam Bukti Pbk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 88/PMK.04/1991 dengan Bukti Pbk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014.
| |
|
|
b.
|
Dalam hal secara aplikasi, pemindahbukuan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) terkait dengan pencetakan Bukti Pbk masih terbit sesuai dengan peraturan yang lama maka sepanjang secara substansi atas Bukti Pbk tersebut masih dapat mengakomodasi pemindahbukuan maka KPP masih diperkenankan untuk menggunakan formulir Bukti Pbk sebagaimana diatur dalam peraturan lama.
| |
|
|
c.
|
Namun demikian, dalam hal pemindahbukuan dilakukan terkait dengan jenis pajak (misal PBB sektor P3) yang belum terakomodasi dalam aplikasi pemindahbukuan dan dalam formulir Bukti Pbk hasil cetak aplikasi SIDJP saat ini (KMK 88/KMK.04/1991) maka KPP melakukan pemindahbukuan dan mencetak Bukti Pbk secara manual sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014.
| |
|
|
|
| |
|
Demikian disampaikan.
| |||
|
| |||
|
22 April 2015
DIREKTUR
ttd.
IRAWAN
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.