Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-49/PJ/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-49/PJ/2000
 
TENTANG
 
PELAYANAN PENERIMAAN SPT TAHUNAN PPH 1999 PADA HARI LIBUR DALAM BULAN MARET
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh 1999, terutama menjelang akhir bulan Maret 2000, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara untuk:
1.
Membuka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak pada:
 
a.
Hari Sabtu tanggal 18, dan 25 Maret 2000 pada jam 07.30 s.d 12.30 waktu setempat (bagi KPP yang pada hari Sabtu bukan merupakan hari kerja).
 
b.
Hari Minggu tanggal 19 dan 26 Maret 2000 pada jam 07.30 s.d 12.30 waktu setempat.
2.
Memerintahkan kepada petugas Saudara yang melayani Wajib Pajak dalam penerimaan SPT Tahunan PPh 1999, untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
 
 
23 Februari 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dr. MACHFUD SIDIK, MSc
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.