Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-48/PJ./1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-48/PJ./1995 TENTANG
TAGIHAN SUSULAN PPH 22, PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sambil menunggu keputusan lebih lanjut, untuk sementara ini Surat Pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentang Tagihan Susulan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dari para wajib pajak produsen barang-barang elektronika anggota Gabungan XYZ tidak perlu ditindaklanjuti.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian.
|
|
|
|
16 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.