Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-484/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-484/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG/TANAH SIAP BANGUN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 11 April 1995 perihal Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Tanah atau lahan yang sudah di up-grade dan diolah sedemikian rupa termasuk sudah ditambah dengan sarana lingkungan oleh Pengusaha Real Estate adalah tanah matang. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pada butir 1, tanah matang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
 
Demikian untuk Saudara maklum.
 
11 April 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.