Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-47/PJ.34/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-47/PJ.34/2000
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2/KMK.05/2000 tanggal 3 Januari 2000 tentang Penetapan Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) Merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Berlokasi di Jalan Raya A Tangerang, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
2 Maret 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
IGN MAYUN WINANGUN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.