Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-479/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-479/PJ.53/1996 TENTANG
JASA TEKNIK DALAM PERFILMAN NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, selama peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah tersebut, yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.
| ||||
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini diberikan penegasan bahwa ketentuan yang dimaksud dalam surat kami kepada Saudara Nomor S-711/PJ.32/1989 tanggal 26 Mei 1989, dinyatakan masih berlaku.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |||||
|
| |||||
|
19 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,, ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.