Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-473/PJ.53/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-473/PJ.53/1996 TENTANG
PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS JASA PERSEWAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DI LOKASI CENGKARENG, JAKARTA BARAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Bapak Menteri Nomor S-174/KU 03 01/M/11/95 tanggal 28 Nopember 1995 serta surat dari Bapak Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B-268/M.Sesneg/12/1995 tanggal 12 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 jis Pasal 4A Undang-Undang tersebut, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 dan Pasal 3 angka 8 Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan jasa persewaan Rumah Susun Sederhana (RSS), ditanggung Pemerintah.
|
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan memperhatikan isi surat Bapak Menteri dan surat Bapak Menteri Sekretaris Negara tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa persewaan Rumah Susun Sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah di lokasi Cengkareng, Jakarta Barat, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah.
|
|
3.
|
Untuk melaksanakan isi surat ini, diminta Perum Perumnas atau pengelola Rumah Susun Sederhana dimaksud pada butir 2 menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Cengkareng.
|
|
|
|
|
Demikian kiranya Bapak Menteri maklum.
| |
|
| |
|
16 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.