Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-470/PJ.51/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-470/PJ.51/1990
 
TENTANG

PENEGASAN PPN ATAS ANGKUTAN BERAS MELALUI UDARA DARI JAYAPURA/BIAK KE WAMENA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 21 Desember 1989, perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1334/KMK.04/1988 atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PPN yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah tidak dijumpai ketentuan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri.
3.
Kami dapat memahami kesulitan BULOG dalam mengangkut beras melalui sarana udara sebagai satu-satunya sarana yang ada. Namun demikian sesuai dengan penjelasan tersebut di atas maka permohonan Saudara agar PPN angkutan beras melalui udara dari Jayapura/Biak ke Wamena Ditangguhkan atau Ditanggung Pemerintah tidak dapat kami penuhi.
 
 
Demikian kiranya Saudara maklum.
 
16 April 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.