Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-4343/PJ.753/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-4343/PJ.753/2001
 
TENTANG
 
100 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR (KPL.KPP 7.5.2)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakan penagihan 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar dengan ini diminta Kepala Seksi Penagihan untuk menghadiri pertemuan pada:
Hari
:
Jumat, 30 Desember 2001
Waktu
:
09.00 WIB
Tempat
:
Gedung B lt.1 Kantor Pusat DJP
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
29 November 2001
DIREKTUR
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.