Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-4327/PJ.753/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-4327/PJ.753/2001
 
TENTANG
 
KPL. KPP.7.5.2-96 TRIWULAN III TAHUN 2001
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagai tindak lanjut surat Nomor: S-3854/PJ.753/2001 tanggal 22 Oktober 2001 perihal Daftar 100/500 Wajib Pajak Penunggak Pajak terbesar, untuk mempercepat proses di Kantor Pusat, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mengirimkan Laporan Pencairan Tunggakan 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak terbesar (KPL.KPP.7.5.2-96) Triwulan III tahun 2001 ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Data dikirim dalam bentuk print out dan disket dalam program Microsoft Excel paling tanggal 10 Desember 2001.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
22 Oktober 2001
DIREKTUR,
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.