Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-430/PJ.241/1984

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-430/PJ.241/1984
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Maret 1984 perihal : Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kewajiban-kewajiban pajak dari PN. XYZ dan kontraktornya baik para kontraktor bagi hasil maupun kontrak karya yang harus dibayarkan ke Kas Negara, masih tetap diatur tersendiri sesuai Pasal 14 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
2.
Tata Cara impor barang peralatan yang di impor Pertamina dan kontraktornya (baik kontraktor bagi hasil maupun kontrak karya) untuk operasi perminyakan masih menggunakan prosedure PPK-5 dan PPK-5A.
3.
Dengan demikian maka Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-87/PJ.24/1984 tanggal 14 Pebruari 1984 tentang Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas impor barang untuk keperluan operasi perminyakan (Golongan "A") (Seri PPh Pasal 22-08) tersebut berlaku pula untuk pemegang kontrak karya.
 
 
Demikian agar Saudara maklumi.
 
26 Juni 1984
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd.
MANSURY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.