Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-42/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-42/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2320/KM.5/1999 tanggal 3 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang berlokasi di Jalan A, Tangerang, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
27 Januari 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.