Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-421/PJ.52/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-421/PJ.52/1996 TENTANG
PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM YANG DIKELUARKAN OLEH KPP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Sesuai dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor KWT-06/PJ.51/1994 tanggal 20 Desember 1994, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak diperkenankan lagi memproses permohonan penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor atau perolehan barang modal tertentu eks. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 yang diajukan pada tanggal 2 Januari 1995 dan sesudahnya.
| ||||
|
2.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut dan sesuai dengan data-data yang Saudara lampirkan, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas Surat Persetujuan Penangguhan Pembayaran PPN/PPnBM yang Saudara terima dari Kantor Pelayanan Pajak bertanggal bulan Desember 1994 (surat permohonan penangguhan yang diajukan sebelum tanggal 2 Januari 1995) tetap sah dan tidak bertentangan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
12 Februari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.