Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-418/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-418/PJ.51/1996 TENTANG
PPN ATAS IMPOR PERALATAN TRANSFUSI DARAH OLEH PMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN dan PPnBM dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk atas barang yang diimpor:
| |
|
|
a.
|
Ke dalam kawasan berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
b.
|
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
|
|
|
c.
|
Sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk atas kiriman-kiriman hadiah;
|
|
|
d.
|
Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sub b Undang-Undang Tarif Indonesia, Stbl 1873 Nomor 35.
|
|
2.
|
Impor peralatan transfusi darah oleh PMI dapat digolongkan ke dalam Pasal 7 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dan oleh karenanya atas impor dimaksud dapat diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
| |
|
|
| |
|
Untuk keperluan tersebut, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperoleh fasilitas dimaksud.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
13 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.