Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-40/PJ.41/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-40/PJ.41/1995
 
TENTANG
 
PEMBAYARAN PPh PASAL 25 BAGI PESERTA TRAINING DI LUAR NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka memasyarakatkan dan mengamankan pelaksanaan UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 bersama ini terlampir kami sampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran PPh bagi orang pribadi yang bertolak ke luar negeri.
 
Untuk memberikan pedoman/kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 3 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang mengatur bahwa dikecualikan dari kewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri adalah para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja, maka kiranya perlu disampaikan penegasan bahwa:
1.
Tenaga Kerja Indonesia adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-44/MEN/1994, yaitu Warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan yang melakukan kegiatan di bidang perekonomian, sosial, keilmuan, kesenian dan olahraga profesional serta mengikuti pelatihan sambil bekerja di luar negeri baik di darat, di laut maupun udara dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
2.
Dengan demikian apabila pengiriman peserta pelatihan (Trainee) yang dikirim ke luar negeri tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka kami mohon agar Bapak Menteri Tenaga Kerja tidak memberikan persetujuan/rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk memperoleh pembebasan pembayaran PPh Pasal 25, sehingga tetap berkewajiban membayar PPh Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar negeri.
 
 
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
 
21 Maret 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.