Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-39/PJ.741/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-39/PJ.741/2002
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N PT. XYZ NPWP: XX XXX XXX
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak:
Nama
:
PT. XYZ
NPWP
:
XXX XXX.XXX
ALAMAT
:
Apartemen ABC
 
 
dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak tersebut, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk, membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut.
 
 
Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.
 
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
 
4 Februari 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.