Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-394/PJ.322/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-394/PJ.322/1990 TENTANG
PPN ATAS CHARTER KAPAL KM. TIDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 27 Oktober 1990 kepada Presiden Direktur PT. Pelayaran Nasional Indonesia perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 jis. Pasal 1 angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Dirjen Pajak Nomor: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan Jasa Persewaan Kapal (bare boat dan time charter) terutang PPN.
|
|
2.
|
Atas dasar ketentuan tersebut, maka atas persewaan (charter) kapal K.M Tidar oleh PT. Pelayaran Nasional Indonesia kepada PT. Mangole Timber Produser terutang PPN. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk membebaskan PPN atas charter kapal dalam rangka peresmian 19 pabrik di P. Mangole Maluku tersebut tidak dapat dikabulkan.
|
|
|
|
|
Demikian harap menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
11 Desember 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DRS. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.